Kasus Perkelahian Antar Remaja, Polres Sinjai Tetapkan Dua Tersangka

Kapolres Sinjai
SINJAI, Sulselpos.id -Terkait kejadian perkelahian antar remaja di Kecamatan Sinjai Selatan, Satuan Reskrim Polres Sinjai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses pendalaman.

Kejadian perkelahian antar anak remaja yang terjadi pada hari Selasa malam (5/12), di dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang menyebabkan tiga orang korban, dan lima orang yang diduga pelaku telah dimintai keterangan di Sat Reskrim terkait kejadian tersebut.

Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni lel. FP (25) tahun, pek. wiraswasta, dan lel. WH (21) tahun, pek. tidak ada, keduanya beralamat di dusun taruncue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Sedangkan tiga masih dalam pendalaman dan berstatus saksi yakni lel. AI, SP, dan AA, masing-masing beralamat di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian tersebut terjadi bermula dari adanya kesalahpahaman antara teman pelaku dan teman korban sehingga terjadi pembusuran.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan mendalami peran tiga orang lainnya yang masih dalam pendalaman. "Kami tengah bekerja keras untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa ini dan memastikan keadilan terpenuhi," ujarnya.

"Pihaknya akan memproses pelaku dengan transparan dan akuntabel. "Kami akan memastikan hukum berlaku dengan adil dan proporsional," Jelasnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) Jo pasal 76 (c) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub pasal 351 ayat 2 KUHP Jo psl 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 LN nomor 78 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Par

0 Komentar