Polisi Hentikan Kasus Batik ASN Sinjai, Tidak Ada Kerugian Negara


Sinjai, SP---
Publik akhirnya mendapat kejelasan terkait penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

‎Kasus tersebut resmi dihentikan setelah Polres Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026.

‎Penghentian dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan.

‎Hasilnya, penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.

‎Seorang pejabat Pemkab Sinjai mengungkapkan bahwa sejak awal pengadaan tersebut memang tidak menggunakan anggaran negara.

‎“Pengadaan kain batik oleh Dekranasda itu tidak melibatkan keuangan negara. Itu murni kesepakatan para ASN dengan menggunakan dana pribadi masing-masing,” ujarnya.

‎Hal serupa disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso. Ia memastikan bahwa keputusan penghentian diambil setelah melalui gelar perkara di tingkat Polda.

‎“Benar, SP3 sudah dikeluarkan. Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” jelasnya, Rabu (14/4/2026).

‎Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Pada 2025, Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain batik untuk ASN dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.

‎Proses hukum berlangsung cukup panjang. Sejak Mei 2025, Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.

‎Awalnya kasus ini menyeret nama Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang saat itu menjabat PJ Bupati Sinjai, Mantan Kadis Perindag Sinjai, Ketua Dekranasda Sinjai. 

‎Namun, setelah hampir satu tahun bergulir, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT