Polisi Hentikan Kasus Batik ASN Sinjai, Tidak Ada Kerugian Negara
Sinjai, SP---Publik akhirnya mendapat kejelasan terkait penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Kasus tersebut resmi dihentikan setelah Polres Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026.
Penghentian dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan.
Hasilnya, penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.
Seorang pejabat Pemkab Sinjai mengungkapkan bahwa sejak awal pengadaan tersebut memang tidak menggunakan anggaran negara.
“Pengadaan kain batik oleh Dekranasda itu tidak melibatkan keuangan negara. Itu murni kesepakatan para ASN dengan menggunakan dana pribadi masing-masing,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso. Ia memastikan bahwa keputusan penghentian diambil setelah melalui gelar perkara di tingkat Polda.
“Benar, SP3 sudah dikeluarkan. Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” jelasnya, Rabu (14/4/2026).
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Pada 2025, Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain batik untuk ASN dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.
Proses hukum berlangsung cukup panjang. Sejak Mei 2025, Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Awalnya kasus ini menyeret nama Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang saat itu menjabat PJ Bupati Sinjai, Mantan Kadis Perindag Sinjai, Ketua Dekranasda Sinjai.
Namun, setelah hampir satu tahun bergulir, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
