HMI Gowa Raya Kritik Pembangunan Daerah: Gowa Terancam Menjadi "Kota Sampah" dan "Hutan Beton" Tanpa Kendali Ekologis


Gowa, Sulselpos - Bidang lingkungan hidup himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang gowa raya, menyoroti tajam arah pembangunan kabupaten gowa yang dinilai kian menjauh dari prinsip keberlanjutan.

HMI menilai, di tengah ambisi menjadi wilayah penyangga utama Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa justru abai dalam mengimplementasikan instrumen perlindungan lingkungan hidup yang telah dimandatkan undang-undang.


Mursil Akhsam, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Gowa Raya, menegaskan bahwa Kabupaten Gowa saat ini berada dalam kondisi darurat tata ruang dan tata kelola limbah. Ia menyoroti bagaimana aktivitas industri dan perumahan tumbuh secara sporadis tanpa pengawasan ekologis yang ketat.


"Gowa hari ini sedang mempertaruhkan masa depannya. Kita melihat riuh pembangunan di mana-mana, namun ada kesunyian yang mencekam dalam hal kebijakan lingkungan. Jangan sampai Gowa hanya menjadi keranjang sampah bagi sisa-sisa pertumbuhan kota besar, sementara daya dukung lingkungannya sendiri kian sekarat," ujar Mursil Akhsam Selasa (07/04/2026).


Mursil menambahkan, landasan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat komprehensif. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 6 Tahun 2023 secara tegas mensyaratkan setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang kredibel sebagai instrumen preventif kerusakan.


"Namun di lapangan, instrumen ini seringkali hanya dianggap sebagai formalitas administratif untuk memuluskan izin usaha. Akibatnya, kita melihat industri tumbuh di tengah pemukiman tanpa sistem pengelolaan limbah yang jelas. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan industri berada di kawasan peruntukan yang tepat," tambah Mursil.


HMI Gowa Raya juga menyoroti stagnansi reformasi pengelolaan sampah. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008, paradigma pengelolaan sampah seharusnya sudah bergeser ke pengurangan di hulu, bukan sekadar "Kumpul-Angkut-Buang".


"Pendekatan konvensional yang dilakukan Pemkab Gowa hari ini adalah bom waktu. Jika pola pengelolaan sampah tidak segera diubah menuju ekonomi sirkular, Gowa akan mengalami krisis sosial dan lingkungan seperti tragedi overkapasitas TPA Antang di Makassar. Kita tidak ingin masyarakat Gowa harus mewarisi air tanah yang tercemar lindi akibat ketidakmampuan pemerintah melakukan inovasi kebijakan," tegas Ketua Bidang LH HMI Gowa Raya tersebut.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, HMI Cabang Gowa Raya mengeluarkan empat tuntutan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Gowa:


1. Audit Investigatif Perizinan Lingkungan: Meminta DLH Gowa melakukan audit terhadap seluruh industri yang beroperasi secara sporadis di wilayah pemukiman dan zona hijau.


2. Ketegasan Penegakan RTRW: Menuntut konsistensi dalam penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah agar tidak ada lagi alih fungsi lahan produktif tanpa kajian daya dukung lingkungan.


3. Revolusi Pengelolaan Sampah: Mendesak penguatan infrastruktur daur ulang dan edukasi berbasis komunitas untuk memutus rantai ketergantungan pada pembuangan akhir (TPA).


4. Transparansi Pengawasan: Meminta pemerintah membuka data pengawasan berkala terhadap industri ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.


HMI akan terus mengawal isu Pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekosistem. Komitmen politik Bupati dan jajarannya diuji hari ini: apakah mereka berpihak pada keberlanjutan atau sekadar pada angka investasi semu yang meninggalkan kerusakan permanen.

ADVERTISEMENT