SINJAI, Sulselpos.id – Setelah Kamrianto dinyatakan terbukti menggunakan narkoba, DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sinjai dan pemberhentian sebagai pengurus PAN.
Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu usai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Mappahakkang mengatakan segera memproses pemecatan Kamrianto sebagai pengurus PAN Sinjai.
"Jika Kamrianto resmi dipecat dari PAN dan juga sebagai anggota DPRD Sinjai maka yang berpeluang menggantinya (PAW) adalah Muzakkir," katanya.
Diketahui Muzakkir juga merupakan kader dan pengurus PAN Sinjai. Pada pemilu 2019 lalu, Muzakkir memiliki suara 1.558 suara. Sedang Kamrianto 1.820 suara. Kamrianto dan Muzakkir sama-sama maju sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Muzakkir sebagai calon kuat pengganti Kamrianto, juga diketahui akan bertarung di Pileg tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 5 meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Sinjai menegaskan bahwa siapa pun anggota maupun kader yang terlibat narkoba tidak akan memberinya toleransi.
“Tidak ada toleransi bagi kader yang narkoba, sanksinya adalah pemecatan,” tegas Mappahakkang.
Mappahakkang mengungkapkan bahwa status tersangka Kamrianto akan dilaporkan ke DPP untuk dilakukan peroses pemecatan.
Wiwi
0 Komentar