MAJENE, Sulselpos.id - HMI Cabang Majeneangkag bicara terkait molornya penundaan tahapan Pilkades.
Seharus nya Tahapan Pelaksanaan
Hal ini diungkapkan oleh Zulkifli Kabid PTKP HMI Cabang Majene menurutnya Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan pada bulan April/ Mei Tahun 2023, sesuai dengan aturan dalam Permendagri bahwa 6 Bulan seblum masa akhir Jabatan, tahapan sudah mulai berjalan.
"Bahwa ada 43 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, yang diantaranya 39 Kepala Desa yang masa Jabatan akan berakhir pada Bulan November Tahun 2023, dan 4 Desa yang dijabat oleh Pelaksana/ Plt. yang telah berakhir Masa Jabatan pada bulan Mei Tahun 2022.,"
Oleh karena itu dari Kabid PTKP HmI cabang Majene menyatakan penolakan keras terhadap penundaan Pilkades ini di karenakan persoalan regulasi yang akan di tabrak.
"Jika pemerintah Kabupaten Majene dalam hal ini Bupati Majene tidak melaksanakan Pilkades sesuai dengan regulasi maka kami menduga ada gerakan politik yang sedang di mainkan oleh pihak pemerintah," jelasnya.
Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Red
0 Komentar