Cegah Pernikahan Dini, IPL Harap Campur Tangan Pemerintah


SINJAI, Sulselpos.id - Untuk mengurangi pernikahan dini, Ketua Ikatan Pemuda Liang-liang (IPL) meminta ketegasan terhadap pemerintah.

Pasalnya, pada pasal 7 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan itu dijelaskan, pernikahan diizinkan secara aturan Negara apabila pria dan wanita sudah memasuki usia 19 tahun.

Dalam aturan tersebut, menuai komentar dari salah satu tokoh Pemuda di Pulau Sembilan, Syahir sekaligus Ketua Umum Ikatan Pemuda Liang-liang, salah satu lembaga yang ada di Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, berdasarkan konstelasi yang terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan dan Kabupaten Sinjai pada umummya, pernikahan dini masih sering di jumpai dan tentunya ini perlu untuk adanya indikasi serta tindakan yang tegas dari Pemerintah.

"Pemerintah perlu untuk memberikan tindakan yang tegas pada hal tersebut. Sebabnya, ini adalah hal yang penting dan perlu ada perhatian dari pemerintah sehingga pernikahan dini khususnya di Kecamatan Pulau Sembilan dan Kabupaten Sinjai pada umumnya itu dapat berkurang," kata Syahir, Kamis (21/07/22).

Laporan : Ashari
Editor : Haeril

0 Komentar