DPR RI Resmi Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang


JAKARTA, Sulselpos.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara resmi di sahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/04/22). 

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani menuturkan "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?," ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat dikutip dari CNN Indonesia.

RUU TPKS disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR yakni pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Kemudian, Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara Pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu, 03 April 2022 lalu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Dengan disahkan menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target Panja.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban dan kaum disabilitas.

Diketahui, Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS tersebut telah memenuhi kuota forum (Kuorum). Dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir, izin.

Penulis : Wiwi
Editor : Haeril

0 Komentar