Pelayanan di Polres Sinjai Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Dosis Lengkap


SINJAI, Sulselpos.id - Kepolisian Resor Sinjai kembali mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi. 

Kali ini, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap yakni dosis 1 dan dosis 2.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengatakan bahwa semua layanan di Polres Sinjai wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap yakni vaksin dosis pertama dan kedua yang diberlakukan mulai berlaku Senin (03/01/22).

"Segala bentuk layanan di Polres Sinjai baik itu pengurusan SKCK, SIM, tilang dan pengurusan administrasi lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap," ungkapnya.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menyukseskan program vaksinasi Nasional di kabupaten Sinjai dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.

“Makin banyak warga yang divaksin maka makin banyak pula orang yang memiliki kekebalan tubuh yang kuat melawan Covid-19,” ucapnya.

“Kami mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi demi terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity, karena ini juga bukti kepedulian untuk membantu mengatasi pandemi ini agar segera berakhir,” tutup Kapolres.

Haeril

0 Komentar