Kapolres Sinjai Turun Langsung Tertibkan Kendaraan Parkir di Tempat Larangan


SINJAI, Sulselpos.id - Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar turun langsung menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di tempat larangan parkir di sepanjang Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (19/9/2024). 

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan lainnya.

Mobil yang kedapatan parkir di tempat yang telah ditandai sebagai larangan parkir langsung ditegur oleh Kapolres Sinjai dan menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya pengguna jalan.

“Jalan Persatuan Raya merupakan salah satu jalan utama di Kabupaten Sinjai yang sering dilalui banyak kendaraan. Parkir sembarangan di kawasan ini tentu akan mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, kami turun langsung memastikan bahwa aturan larangan parkir dipatuhi demi kenyamanan semua pihak,” ungkap Kapolres Sinjai.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, terutama pemilik mobil, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir di titik-titik tertentu yang telah ditetapkan. 

"Kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat agar tidak parkir di tempat-tempat yang telah dilarang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, Kapolres Sinjai menambahkan bahwa penertiban parkir ini merupakan salah satu langkah untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan pusat kota yang sering kali padat. 

"Tindakan penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib, sehingga warga yang melintasi kawasan ini bisa lebih nyaman dan aman. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban di jalan raya,” tambahnya.

Kapolres Sinjai mengharapkan kepada para pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam hal parkir. 

"Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi para pelanggar agar tidak mengabaikan rambu-rambu yang sudah ada demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalan raya," pungkasnya.

Haeril

0 Komentar