Kasus Penganiayaan Mahasiswi UNM, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lakukan Penahanan

Ilustrasi 
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kasus penganiayaan terhadap korban (NA) Mahasiswi UNM yang diduga dilakukan oleh Inisial ADM yang merupakan Mahasiswa Program Doktoral Hukum Unhas telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Adapun penetapan tersangka tersebut tertuang melalui Surat Ketetapan dan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/57/VI/RES 1.6/2024/Ditreskrimum, Tanggal 11 Juni 2024 dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/970/RES 1.6/2024/ Ditreskrimum, tanggal 11 Juni 2024 Polda Sulawesi Selatan. 12/06/2024

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Zulfikar, S.H selaku Kuasa Hukum korban.

"Alhamdulillah, hari kami secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sul-Sel atas penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan terhadap klien kami yang terjadi di Gedung UK kampus Unhas pada Januari 2024 lalu," Ungkapnya

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kuasa Hukum korban menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

"Kita semua sama-sama mengawal kasus ini, ini babak baru. Ini komitmen kami agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," Tambahnya

Disisi lain Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penahan terhadap tersangka untuk menghindari aksi serupa yang dilakukan oleh Tersangka terhadap korban.

"Terhadap penetapan tersangka kami juga meminta agar Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penahanan. Kami khawatir tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini tidak main main ya tersangka masih berkeliaran," tutupnya.

Par

0 Komentar