SINJAI, Sulselpos.id - Personel Satuan Samapta Polres Sinjai yang sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, menemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial RT, (20) tahun, alamat jalan cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa izin, Selasa (9/4/2024).
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi, pelaku lel. RT kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani interogasi, lel. RT mengakui bahwa badik yang ditemukan di pinggang kirinya adalah miliknya. Namun, alasan yang dia kemukakan bahwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga tidak dapat membenarkan tindakannya karena tetap dianggap melanggar hukum.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana. Pada tanggal 10 April 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2024/SPKT Reskrim, dengan dasar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 LN No.78 tahun 1951.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, dan pada tanggal yang sama, lel.RT ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024, dan diserahkan ke Satuan Tahti Polres Sinjai.
0 Komentar