DPP OPM Dukung Upaya Pra Peradilan Kasus Nur Syamsiah


GOWA, Sulselpos.id - Nur Syamsiah selaku pelapor dalam kasus UU ITE menggelar konfrensi pers di dampingi dengan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) di salah satu warkop di Kota Makassar, Senin (21/03/2022).

Dalam kasus ini sebagaimana yang diketahui bahwa kasus UU ITE ini telah yang di laporkan oleh nur syamsiah sejak tahun 2017 dimana pada tahun 2019 telah ada penetapan tersangka namun ironisnya pada tanggal 3 februari 2022 Polres Gowa telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) hanya karena kurangnya barang bukti.

Nur Syamsiah akan melanjutkan kasus ini karena di anggap permasalahan utama hanya di barang bukti berupa gandphone (HP) kenapa tidak dari awal di tahan oleh pihak polres Gowa

Hal ini dibenarkan oleh Ilham Arief selaku Ketua umum dari DPP OPM, dirinya mengutarakan Dewan Pembinanya akan melanjutkan kasus tersebut.

"Kami dari DPP OPM akan terus mendampingi Dewan Pembina kami yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum olehnya itu jalur praperadilan adalah jalan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang berlaku," katanya.

Ilham juga mengajak seluruh Kader DPP OPM untuk selalu digaris terdepan dalam mengawal kasus tersebut.

"InsyaAlllah, kami sudah instruksikan kader di setiap jajaran kampus untuk tidak mundur sedikitpun dan akan selalu digaris terdepan mengawal kasus ini," paparnya.

Par

0 Komentar