Diduga Tanaman Ganja, Sat Narkoba Resor Gowa Akan Lakukan Penyelidikan


GOWA, Sulselpos.id - Terkait temuan dugaan pohon ganja di Kabupaten Gowa jajaran Kepolisian akan melakukan penyelidikan sekaligus membawa barang bukti tersebut ke Lapfor Polda Sulsel, Rabu (09/02/22). 

Saksi berinisial IR (32) pertama kali menemukan tanaman ini pada hari Selasa 8 Februari 2022 pukul 16.00 Wita di sebuah lahan yang penuh dengan tanaman alang-alang. 

Kronologis dari temuan tersebut berawal saksi ingin mencari buah jambu di TKP yang mana jarak rumah saksi dengan TKP kurang lebih 50 meter tepatnya di Jl.HM. Yasin Limpo, Kelurahan Romang Polong, Gowa. 

Saat saksi berada dekat pohon jambu lalu melihat sebuah pohon yang cantik kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI) lalu menjelaskan bahwa, ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di Televisi.

Kasat Narkoba Resor Gowa, AKP Syahruddin, meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah hasil dokumentasi tersebut diterima kemudian AKP Syahruddin meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya. 

"Saya meminta saksi agar mendokumentasikan dan mengamankan sementara hasil temuan tanaman tersebut di rumah saksi," ujarnya. 

AKP Syahruddin langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa yang selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gowa.

"Bersamaan dengan temuan tersebut, kami di Sat Narkoba juga mendapatkan informasi dari warga terkait tanaman tersebut. Kemudian ada beberapa anggota yang mendatangi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan pihak Kodim Gowa lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut," kuncinya. 

Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian akan kembali melakukan penyisiran di TKP untuk mencari barang bukti lainnya selanjutnya tanaman yang diduga pohon ganja akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diteliti guna memastikan apakah tanaman tersebut berupa ganja atau tidak.

Hingga saat ini pihak kepolisian telah  menginterogasi dua orang saksi dan direncanakan hari ini akan kembali mendatangi TKP untuk menyisir TKP guna mencari barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan bahwa tanaman tersebut hanya satu batang saja dan tingginya kurang lebih satu meter kemudian pada bagian akar dibungkus dengan sebuah kantong beras yang masih utuh.

"Jadi saya tegaskan bahwa tanaman ini ditemukan diatas lahan yang penuh dengan alang-alang dan bukan ditanam di kampus UIN. Jarak TKP dengan kampus UIN ini sekitar 2 kilometer," jelasnya. 

"Tanaman ini ditemukan saksi di atas lahan dan dalam kondisi tidak tertanam lalu pada bagian bawah tanaman (akar) dibungkus dengan karung," tutup AKP M. Tambunan.

Penulis : Hijriana
Editor : Haeril

0 Komentar