Dirinya Dilaporkan, Oknum Sekdes Pattongko Bantah Lakukan Dugaan Pencabulan

ilustrasi dari google

SINJAI, Sulselpos.id - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pattongko, RS (30) membantah dirinya melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap Warganya.

RS dilaporkan oleh SA (20) di Polres Sinjai dengan dugaan pencabulan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan, RS mengaku tidak melakukan tindakan seperti itu.

"Tidak seperti itu dan tidak saya lakukan seperti yang dilaporkan di Polisi, " katanya.

RS mengaku saat itu dirinya datang ke Rumah pelapor untuk membawakan akta kependudukan miliknya.

Rumah Korban dan terduga pelaku berdekatan dan juga masih ada hubungan keluarga dengan suami korban.

"Saya di rumahnya hanya sekitar 2 menit, tidak lama dan mana mungkin ada kejadian seperti itu sesuai yang dilaporkan," terangnya.

Diakui RS bahwa dirinya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban dan saat ini masing-masing sudah berkeluarga.

"Sa menduga ada unsur sakit hati sehingga melapor di Polisi, namun saat ini tentunya kita berharap masalah ini bisa selesai karena kita masih ada hubungan keluarga," pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Oknum Sekretaris Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, RS (30) dilapor di Polres Sinjai. Senin, (8/11/2021).

Pasalnya, Oknum Sekdes tersebut diduga mencabuli warganya sendiri, yakni SA (20). 

Dalam laporannya, SA menceritakan awalnya dirinya di Desa nya terjadi kejadian tersebut pada jumat (29/10) lalu sekitar pukul 14.30 WITA. 

Pelaku memeluk korban ingin mencium saya namun korban memberontak sehingga pelaku menariknya sehingga lengan korban sakit dan bajunya robek.

Korban yang tidak terima kemudian melapor di Polres Sinjai pada 1 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Abustan mengatakan kasus ini telah ditangani.

Zhr

0 Komentar