Terkait Perizinan Pertambangan, Ini yang Disampaikan Kepala DLHK Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mengungkapkan pasca terbitnya undang-undang cipta kerja, terkait dengan perizinan pertambangan saat ini diambil alih oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala DLHK Sinjai, Ramlan Hamid bahwa perizinan administrasi adalah kewenangan Kementerian ESDM.

"Jadi perizinan administrasi dan semacamnya itu pengawasannya adalah kewenangan Kementerian ESDM, pemerintah daerah selama ini kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan usulan pengelolaan tambang, di tempat-tempat tertentu itu menyampaikan permohonan arahan ke pemerintah daerah melalui DLHK," ujarnya, Senin (06/09/21).

Setelah usulan mereka masuk di DLHK, pihaknya langsung menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan terkait aturan-aturan yang ada.

"Berdasarkan aturan undang-undang yang menjadi kewenangan segala aspek rekomendasi dan semacamnya itu dari Kementerian. Pemerintah daerah hanya memberi arahan untuk pengusulan administrasi kegiatan mereka yang mau lakukan," kata Ramlan.

Oleh sebab itu, Ramlan berharap kepada seluruh masyarakat Sinjai, jika hendak berusaha khsusunya di pertambangan mau berusaha mengambil material, baik batu pasir dan semacamnya, agar datang di kantor menyampaikan permohonan untuk pengeloaan.

"Nanti disini diberi pengarahan, terkait pengurusan apa yang harus dilengkapi itu secara aturan undang-undang kita siapkan disini nanti kita fasilitasi yang seperti itu," imbuhnya.

Haeril

0 Komentar