Penyidik Satreskrim Polres Sinjai Tetapkan Ancha Mayor Sebagai Tersangka


SINJAI, Sulselpos.id - Kasus pelaporan Andi Seto Gadista Asapa kepada Ancha Mayor kini memasuki babak baru, pasalnya Ancha Mayor kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ancha Mayor sapaan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2021 lalu setelah pihak Kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

"Setelah pihak terlapor tidak menginginkan untuk dilakukan mediasi, sehingga kami melanjutkan proses penyelidikan. Kami sudah koordinasi dengan beberapa saksi termasuk ahli, sehingga kami juga melakukan gelar perkara yang melibatkan dari Direktorat Tipi Cyber Bareskrim Polri via zoom dan Subdirektorat Cyber Kriminal Khusus Polda Sulsel yang langsung dipimpin oleh Kapolres dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan," terang Iptu Abustam, Kasat Reskrim Polres Sinjai dikutip di news.detik, Jumat (20/08/21).

"Setelah proses penyidikan, kami melakukan serangkaian pemeriksaan kepada beberapa saksi termaksuk ahli baik dari ahli bahasa, ITE maupun pidana sehingga kami gelarkan lagi dengan Direktorat Tipi Cyber Bareskrim dan Polda Sulsel yang kemudian menetapkan saudara AM selaku tersangka Undang-undang ITE yaitu Pasal 45," tambah Abustam.

Selain itu, Abustam pun menguraikan Pasal yang diterapkan kepada tersangka AM dalam Kasus UU ITE ini yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun," terang Abustam.

Namun demikian, untuk proses jalannya kasus saat ini, Pihak Kejaksaan disebut telah mengembalikan berkas kasus tersebut ke Penyidik untuk selanjutnya kembali dilengkapi. Dalam hal ini, berkas perkaranya dalam status P19 di Kepolisian.

"Setelah kami rampungkan berkas perkaranya, kami juga sudah koordinasi dengan Labfor Makassar kemudian limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah Rekan-rekan JPU menganggap bahwa masih ada kekurangan dari berkas perkara, yakni tambahan dari saksi maupun dari tersangka dan ahli dan untuk saat ini, kami dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari JPU," tuturnya.

Ditempar terpisah, Kuasa Hukum Ancha Mayor, Ashar Abdullah menyatakan akan tetap patuh pada regulasi yang ada dengan tetap menghadiri proses pemeriksaan tambahan ini. Meski demikian, Pihaknya masih merasa adanya keterlambatan.

"Kalau kami melihat klien kami terlapor di bulan Februari secara pribadi oleh bapak Andi Seto yang kebetulan adalah Bupati Sinjai dan sangat lambat menurut saya, karena sudah bergulir 5 bulan ya, kalau menurut kami seharusnya sudah ada di Pengadilan dan sudah ada jadwal sidangnya. Karena posisinya agar masyarakat umum bisa paham bahwa jika alat bukti sudah cukup, unsur terpenuhi, mungkin bisa dipercepat," terang Ashar Abdullah.

Selanjutnya kuasa hukum pun turut menimpali dan mempertanyakan adanya pemanggilan puluhan nakes sebelumnya oleh pihak Kepolisian yang dinilai tidak sinkron.

"Klien kami terlapor secara pribadi oleh Andi Seto, namun dalam proses pemeriksaan kemarin, kami membaca berita bahwa terdapat pemanggilan 40 nakes secara jabatan. Dan unsur keterhubungan secara pribadi oleh pihak pelapor disini itu apa dalam hal ini," terang Ashar.

Pihak Kuasa hukum sejak awal pun menganggap bahwa kasus UU ITE yang didampinginya saat ini cacat secara prosedural, yang mana postingan yang bernada kritikan kepada kebijakan pemerintah justru kemudian dilaporkan secara pribadi oleh Andi Seto Gadistapa.

"Dalam postingan itu, kami mencerna disini kata 'Bupati Sinjai'. Secara jelas,  kami melihat ini adalah kritikan kepada pemerintah dan itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kami pun mencerna bahwa ini adalah laporan secara pribadi namun yang dikritisi oleh klien saya adalah jabatan dan kebijakannya," ungkap Ashar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Darmawansyah (43), seorang aktivis sekaligus pegiat media sosial di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dipolisikan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa.

Andi Seto tak terima dengan isi postingan Andi Darmawansyah yang menuliskan dirinya sebagai dalang dari adanya pemotongan dana insentif bagi nakes dan santunan korban korban meninggal dunia akibat Covid-19. Andi Seto melaporkan warganya ini Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin 22 Februari 2021.

Haeril

0 Komentar