Sumpah Jabatan dengan Al-Qur'an Al-Karim

Andi Abdul Hamzah
OPINI, Sulselpos.id - Praktik meletakkan Al-Qur'an Al-Karim di atas kepala pejabat saat disumpah berasal dari praktik tradisional Islam yang berakar dari sejarah awal Islam. Hal ini dimulai pada masa kehidupan Nabi Muhammad saw. di Mekah dan Madinah.

Saat itu, dalam beberapa situasi, Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya akan menggunakan Al-Qur'an Al-Karim sebagai sumpah dalam pertikaian atau dalam menyampaikan janji. Mereka meletakkan Al-Qur'an di depan mereka atau di atas kepala mereka saat melakukan sumpah atau janji tersebut.

Praktik ini kemudian menjadi tradisi dalam hukum Islam. Beberapa pengadilan dan prosesi penyumpahan resmi di berbagai negara Muslim masih menggunakan praktik ini hingga saat ini.

Namun, perlu dicatat bahwa meletakkan Al-Qur'an di atas kepala pejabat saat disumpah bukanlah suatu kewajiban agama atau aturan yang diwajibkan dalam Islam. Ini adalah praktik budaya yang berkembang dalam komunitas Muslim dan dapat bervariasi di berbagai daerah. Praktik ini lebih berfungsi sebagai simbol kehormatan terhadap Al-Qur'an dan sebagai pengingat kepada pejabat untuk bersumpah dengan kejujuran dan integritas.


Beberapa pekan terakhir, warga UIN Alauddin Makassar menyaksikan pelantikan demi pelantikan pejabat, mulai dari pelantikan rektor, wakil rektor, kepala dan wakil lembaga, dekan, hingga ke kaprodi dan jurusan pada setiap fakultas.

Dalam prosesi pelantikan, sumpah ditunaikan dengan diangkatnya Mushaf Al-Qur'an Al-Karim oleh rohaniawan dan diletakkan di atas kepala setiap pejabat yang dilantik.

Meletakkan Al-Qur'an Al-Karim di atas kepala saat sumpah jabatan memiliki makna penting dalam kepercayaan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. Tindakan ini adalah simbol dari keseriusan dan komitmen seorang pejabat dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

Dalam Islam, Al-Qur'an Al-Karim dianggap sebagai firman Allah yang suci dan penuh dengan petunjuk hidup. Dengan meletakkan Al-Qur'an di atas kepala saat sumpah jabatan, pejabat menyatakan bahwa mereka akan mengedepankan ajaran Allah swt. dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan yang adil dan bertanggung jawab.

Tindakan ini juga mengingatkan pejabat, bahwa mereka bertanggung jawab kepada Allah swt. dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan kepadanya. Meletakkan Al-Qur'an di atas kepala saat sumpah jabatan mengingatkan pejabat untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan moralitas dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Dalam konteks sumpah jabatan, meletakkan Al-Qur'an di atas kepala juga merupakan pengingat bahwa pejabat harus memegang teguh kitab suci tersebut sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Al-Qur'an memberikan arahan dan prinsip-prinsip yang jelas mengenai etika, keadilan, kejujuran, dan amanah, yang harus menjadi panduan bagi seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya secara adil dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, meletakkan Al-Qur'an di atas kepala saat sumpah jabatan adalah simbol dari komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpegang teguh pada ajaran agama dan nilai-nilai Islam. Tindakan ini mengingatkan pejabat bahwa amanah yang mereka emban adalah tanggung jawab yang disaksikan oleh Allah swt. dan mereka harus bertindak dengan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam menjalankan jabatan mereka.

Penulis : Andi Abdul Hamzah
Kaprodi Dirasah Islamiyah Program Magister UIN Alauddin Makassar

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*

0 Komentar