LBH Sinjai Bersatu Sorot DPRD dan Pemkab Sinjai Terkait Kenaikan PBB-P2



Sinjai, Sulselpos.id- Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif yang menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun 2025 dianggap bertolak belakang dengan fakta di lapangan.


Penegasan Bupati disampaikan langsung di hadapan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sinjai saat menggelar demonstrasi menolak isu kenaikan pajak daerah, Senin (1/9/2025). 


“Saya menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025,” tegas Ratnawati di hadapan demonstran.


Namun, klaim itu justru memicu kritik. Sejumlah masyarakat menilai pernyataan Bupati tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Diantaranya LBH Sinjai Bersatu turut menanggapi pernyataan Pihak Pemda dan Kebijakan DPRD Sinjai,


"Sebelumnya kami telah melakukan audiens dengan pihak Legislatif pekan lalu, tepatnya tanggal 3 september 2025, kami diterima oleh anggota Dprd selaku penerima Aspirasi sejak itu, kami dijanji untuk diundang di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hari ini DPRD Sinjai Melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pihak Pemerintah Daerah Kab.Sinjai Tanpa Melibatkan Kami sebagai pembawa aspirasi,ada apa?" Tegas Ahmad Marzuki SH,.MH. Senin, 8/09/2025


Oleh karena alasan tidak diundang maka LBH Sinjai Bersatu meminta ruang diskusi terbuka pada pihak terkait, tambahnya


Adapun  poin aspirasi LBH yang hendak disampaikan Kami Atas nama LBH Sinjai Bersatu dan Masyarakat Desa dan Perkotaan  Sinjai Bersatu menyikapi Atas Kenaikan PBB P2 di sinjai, sebagai berikut:


1. Dasar Hukum kenaikan PBB itu melanggar Ketentuan sebab harusnya di atur di Peraturan bupati sebagaimana amanat perda, bukan dengan keputusan bupati apalgi dengan edaran Krn edaran bukan Peraturan (Regeling) dia hanya bladsregel (bersifat taktis dan sementara), keputusan bupati juga bukan (Regeling) melainkan (baschikking bersifat individual). 


2. Naiknya NJOP bangunan melalui keputusan bupati No.375 tahun 2025 tanpa indikator yang jelas, contoh naiknya pajak bangunan warga dari 151.000 menjadi 1.028.000 (kira2 setara dengan kenaikan 675%)


3. naiknya tarif minimum pajak bumi/tanah melalui edaran bupati Nomor.100/34/28.1986/set tertanggal 30 Juni  tahun 2025 itu TDK sah dan tidak memiliki dasar hukum Krn TDK adanya ketentuan yg mengatur soal tarif minimum, apalagi dikenakan tarif atau di pungut saat ini dari masyarakat tersebut rata-rata tanah yang harusnya gratis menurut perda 3 tahun 2023 Pasal 9..(bahwa tanah dibawah NJOP 10 juta tidak dikenakan pajak). 


4. adanya edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/ 4528/sj  tertanggal 14 Agustus tahun 2025, penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah & Retribusi daerah atau petunjuk kepada Pemda untuk mengevaluasi kenaikan NJOP bahkan di arahkan untuk menunda keberlakuan penyesuaian NJOP  yg mengakibatkan naiknya Pajak (PBB P2) dan berkonsultasi ke dirjen bina keuangan daerah. Serta di perintahkan agar mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melaksanakan penetapan kenaikan atau penyesuaian NJOP bumi dan bangunan.


5. Memperingatkan Pemda untuk tidak "membohongi" masyarakat dengan bermain kata-kata pada masyarakat antara "kenaikan tarif pajak dan penyesuaian"(berani jujur itu hebat)


6. Segera membatalkan kenaikan NJOP bangunan dan membatalkan kenaikan tarif pajak minimum pajak bumi/tanah yang didasarkan pada edaran bupati yang tidak memiliki kekuatan hukum dan keliru dalam mengelola pemerintahan khususnya dalam penerapan hukum dan menyarankan untuk kembali berkonsultasi ke pemerintah propinsi soal tata cara penyusunan peraturan perundang undangan yang baik dan benar.


7. Segera mengembalikan pembayaran PBB masyarakat yang terlanjur di pungut Krn TDK berdasarkan hukum yang sah


Hampir Semua daerah yang telah menaikkan tarif PBB P2 secara sah dan regulasi yang benar telah mencabutnya dengan penuh kesadaran dan atas aspirasi masyarakatnya lalu bagaimana dengan Sinjai yang telah keliru menyusun peraturan dan kebijakan tentang kenaikan PBB P2 tersebut serta mendapat pula protes dimana mana dari masyarakat? 


Lebih jauh Ahmad Marsuki SH,MH menantang pihak Terkait untuk diskusi secara terbuka, jangan terkesan ada yang ditutup-tutupi, tegasnya.


Sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak DPRD terkait pernyataan LBH Sinjai Bersatu

ADVERTISEMENT