Bupati Sinjai Bantah Kenaikan Pajak, Masyarakat Sebut Pembohongan Publik



Sinjai, Sulselpos.id – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif yang menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun 2025 dianggap bertolak belakang dengan fakta di lapangan.


Penegasan Bupati disampaikan langsung di hadapan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sinjai saat menggelar demonstrasi menolak isu kenaikan pajak daerah, Senin (1/9/2025).


“Saya menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025,” tegas Ratnawati di hadapan demonstran.


Namun, klaim itu justru memicu kritik Sejumlah masyarakat menilai pernyataan Bupati tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.


hasil investigasi dilapangan ditemukan beberapa kekeliruan, menemukan adanya kenaikan pajak yang dirasakan Warga.


salah satunya ditemukan Besaran Pajak PBB-P2 minimal mengalami kenaikan 100 %, silahkan dicek kembali surat edaran Bupati tentang penyesuaian tarif PBB-P2 Tahun 2025, sekalipun itu wajar jika mengacu pada edaran Menteri dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah khususnya tarif pajak PBB-P2.


“Kami menilai pemerintah terkesan melakukan pembohongan publik. Faktanya ada kenaikan pajak”, ungkap Wahyu.


Yang Semestinya pihak pemda berterus terang dihadapan publik khususnya masyarakat Sinjai dan segera meralat pernyataannya secara resmi, Tegasnya.


Lebih jauh, Wahyu bahkan menantang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai untuk membuktikan klaim Bupati. 


“Jika betul tidak ada kenaikan pajak, saya menantang Bapenda selaku instansi yang menangani perpajakan di Kabupaten Sinjai,” tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bapenda Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT