Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Anggaran Dialihkan ke Subsidi Upah Buruh


Jakarta, SulselPos.Id---
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA yang semula dijadwalkan berlaku pada periode Juni hingga Juli 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Senin (02/06/2025).

Menurut Sri Mulyani, pembatalan program ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran, yang membuat pelaksanaan stimulus tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses penganggaran yang belum rampung menyebabkan program diskon listrik tidak bisa dieksekusi sesuai jadwal,” ujar Menkeu.

Sebagai langkah alternatif, pemerintah mengalihkan alokasi anggaran dari stimulus listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Penerima manfaat BSU juga mencakup para guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT