Simpan 0,29 Gram Sabu-Sabu di Pembungkus rokok , warga di Sinjai Utara Diringkus Polisi
Font Terkecil
Font Terbesar
Sinjai, Sulselpos.id---Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 10 Juni 2025, di Jalan Bululohe, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sekitar pukul 20.40 wita.
Pelaku yang diamankan berinisial IM (32), seorang wiraswasta, dengan alamat jalan Alamat Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasi Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Surahman bersama anggota lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Pada pukul 20.40 wita, tim operasi Antik mencurigai terhadap seseorang sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan kecil sehingga pelaku tersebut melarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan pembungkus rokok matra yang dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, IM bersama barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram dan satu pembungkus rokok merek Matra dan satu buah handphone merk Realmi, dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.