Polsek Somba Opu Polres Gowa Olah TKP Kasus Gantung Diri


GOWA, Sulselpos.id - Personel Polsek Somba Opu bersama unit identifikasi Sat Reskrim Polres Gowa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas meninggalnya seorang wanita yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di rumahnya, Perumahan Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/6/2024).

Diketahui identitas korban berinisial NH (54 tahun), seorang lansia asal warga Kabupaten Sinjai ini, memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di ruang tamu rumah miliknya dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan kain putih beserta kabel.

Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Hamsir membenarkan terkait kejadian tersebut.

"Benar, telah terjadi dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri dan sementara ini personel Polsek Somba Opu dan Unit Identifikasi Polres Gowa masih melakukan olah TKP," ungkap Kasi Humas Polres Gowa.

Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, Korban pertama kali ditemukan seorang saksi bernama Ardi saat itu masih tidur dikamarnya dan mendengar suara benturan dari ruang tamu sehingga Saksi terbangun dan menuju ke ruang tamu dan melihat korban sudah tergantung ditali ayunan cucu korban.

"Setelah saksi melihat korban, langsung mengambil gunting lalu memotong tali yang melilit dileher korban dengan harapan korban masih bisa ditolong," jelas Kasi Humas.

Selanjutnya Saksi menggendong dan memangku korban lalu berteriak sambil menangis sehingga warga atau tetangga korban datang membantu.
 
Dari hasil oleh TKP, tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Barang bukti yang kita amankan di TKP yakni tali nilon bersambung dengan kain putih bersama kabel berserta gunting. 

Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atau visum luar, korban dinyatakan murni tewas bunuh diri setelah tidak ditemukan tanda kekerasan.

"Ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dimana hanya ditemukan bekas jeratan tali dibagian leher korban dengan posisi tali nilon bersambung dengan kain putih bersama label. Dan pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut untuk proses lanjut. Dan itu dipastikan mereka dengan membuat surat pernyataan penolakkan otopsi Mayat yang ditandatangani oleh pihak keluarga," pungkas Kasi Humas.

Haeril

0 Komentar