Polda Sulsel Diadukan ke Kompolnas RI Terkait Lambannya Penanganan Perkara Penganiayaan Mahasiswi UNM

Ilustrasi
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia

Aduan ini melalui surat resmi dari Kantor Hukum ASA & Partner atas penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (FM) Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unhas terhadap korban atas nama (NA) Mahasiswi UNM, Kamis (16/05/2024).

Penanganan perkara tersebut lamban serta penyidik yang menangani perkara itu dinilai tidak profesional dan transparansi.

Korban (NA) diduga dianiaya oleh (FM) menggunakan tangan dan kaki mengakibatkan memar pada lengan dan paha korban. Korban dianiaya usai korban melaksanakan Shalat Magrib.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Zulfikar, S.H. selaku Kuasa Hukum korban melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

"Tanggal 15 Mei 2024, secara resmi kami menyurat ke Kompolnas RI untuk meminta pengawasan penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel atas Laporan Klien kami yang tercatat sudah 4 bulan penangananya," Ungkapnya .

Lebih lanjut Ahmad Zulfikar mengatakan penyidik Polda Sulsel tidak profesional.

"Kami menilai penyidik tidak profesional dan tidak transparansi dan mengulur-ulur waktu dengan alasan mereka bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Sulsel bukan hanya kasus klien kami. Itu jawaban tidak profesional penyidik," ujarnya.

"Kami Khawatir penanganan perkara tersebut ada oknum atau pihak tertentu yang mengintervensi jalannya proses hukum sehingga lamban yang membuat terlapor merasa kebal hukum serta belum ditetapkan tersangka padahal korban sebagai pelapor, saksi-saksi dan terlapor sudah diperiksa serta ada visum korban. Makanya kami minta ke Kompolnas untuk mengawasi penanganannya," lanjutnya.

Kejadiannya di gedung UKC Universitas Hasanuddin Makassar pada tanggal 14 Januari 2024 berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2024. Tercatat sudah 4 empat bulan kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan namun tak kunjung pelaku ditetapkan tersangka.

Pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diawasi oleh Kompolnas RI agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Sudah 4 bulan berjalan sejak dilaporkannya pada 15. Januari 2024. Kami berharap agar kasus ini dapat diawasi langsung oleh Kompolnas agar keadilan dan kepastian hukum ada pada korban serta terduga pelaku segera ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya apalagi korbannya perempuan mahasiswi aktif, kasian itu dirinya ketakutan psikologinya terganggu. Pelakunya masih berkeliaran," tutupnya.

Par

0 Komentar