Mahasiswa KKNP UIAD Sinjai Angkatan XXIX Desa Erabaru Gelar Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum yang Digelar KKNP UIAD Sinjai
SINJAI, Sulselpos.id -  Mahasiswa KKNP UIAD Sinjai Angkatan XXIX Desa Erabaru Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai laksanakan Penyuluhan Hukum mengenai kedudukan pernikahan dini dan prosedur pembagian harta waris, bertempat di Kantor Desa Erabaru, Jumat (8/3/2024).

Dengan mengusung tema "Nikah di Usia Tepat, Warisan Terbagi Adil", kegiatan ini menghadirkan Tajuddin (Penghulu Kecamatan Tellulimpoe) serta melibatkan Sapriadi (Dosen UIAD Sinjai) sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan mendalamkan pemahaman masyarakat Desa Erabaru terkait aspek hukum dalam pernikahan, khususnya pernikahan dini, sekaligus menggarisbawahi prinsip-prinsip yang mendasari pembagian harta waris secara adil. 

Dalam hal ini, Kepala Desa Erabaru, Muh Amir turut hadir membuka secara resmi kegiatan penyuluhan ini. Menyampaikan pentingnya pengetahuan hukum mengenai pernikahan dini dan pembagian harta waris sebagai aspek utama dalam membentuk masyarakat yang berkeadilan.

"Rasa terima kasih atas inisiatif mahasiswa KKNP UIAD Sinjai yang telah memilih Desa Erabaru sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan," katanya.

Dosen UIAD Sinjai, Sapriadi mengatakan keterlibatan Mahasiswa KKNP UIAD Sinjai sangat mendukung pelaksanaan kegiatan.

"Keterlibatan mahasiswa KKNP UIAD Sinjai Angkatan XXIX dalam pelaksanaan acara ini menciptakan suasana partisipatif, memungkinkan terciptanya interaksi yang produktif, dan mendukung efektivitas penyampaian materi," katanya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu memberikan kontribusi positif dalam edukasi masyarakat, memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan hukum terkait pernikahan dan harta waris. 

Wiwi

0 Komentar