Dibuka Kembali, Kapolres Sinjai Pimpin Gelar Perkara Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur


SINJAI, Sulselpos.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah mengungkapkan bahwa kasus penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur penyelidikan dibuka kembali setelah mendatangi TKP, mengunjungi rumah orang tua korban dan dilakukan gelar perkara, Sabtu (02/12/23).

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu SD yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10), Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 /X/2023 / SPKT Res Sinjai, tanggal 27 Oktober 2023.

Atas dasar Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Menurutnya, proses penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang termasuk terlapor dan korban dan mengumpulkan bukti yang kuat. 

"Kami melakukan penyelidikan dengan seksama dan profesional. Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam menangani kasus ini," ungkap Kapolres Sinjai.

Penjelasan terkait penanganan kasus tersebut berlangsung diruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Dalam kegiatan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri memaparkan penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dihadapan Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah.

Turut hadir dalam kegiatan Waka Polres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, Kasi Humas Akp H. Suharto, Kasi Hukum Akp H. Said Baruga, Kasi Propam Iptu Jalaluddin, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Hasan, para Kanit Rekrim dan personel Reskrim.

Menurut Kapolres Sinjai, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi baru atau bukti baru yang dianggap segnifikan untuk perkembangan kasus tersebut. Meskipun awalnya sudah ada penyelidikan, informasi terbaru ini dianggap memerlukan tinjauan lebih lanjut.

"Kami mengutamakan keadilan dan keamanan, dan setelah menenukan bukti kami memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini," ujar Kapolres Sinjai.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika seorang murid SD diduga korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru. Namun, saat itu penyelidikan belum menghasilkan bukti yang cukup.

Dengan membuka kembali kasus ini, Kapolres Sinjai berharap dapat menemukan bukti tambahan dan mengungkap kebenaran laporan tersebut. Pihak Polres Sinjai juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan profesional, adil dan transparan.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dengan membuka hotline informasi terkait perkara ini. 

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran. Jika ada saksi atau informasi yang dapat membantu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melalui hotline nomor telpon 085255520546," tambahnya.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur adalah tindakan serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas. Polres Sinjai melalui Sat Reskrim akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penyelidikan dengan transparansi serta memastikan penyelesaian kasus ini susuai hukum yang berlaku.

Haeril

0 Komentar