Warning BPD, Panwascam Sinjai Timur : Kita Sudah Punya Temuan


SINJAI, Sulselpos.id - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang, Rabu (4/10/2023).

Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Panwaslu Sinjai Timur, Saenal Salman mengatakan pihaknya sudah menemukan ada indikasi ketidaknetralan anggota BPD di wilayahnya.

"Saat ini kita sudah menerima informasi kemudian melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan dengan mendatangi dan memberikan sosialisasi netralitas BPD pada pemilu 2024, mereka memposting peserta pemilu melalui media sosialnya, " katanya.

Lanjutnya, anggota BPD tersebut sudah berikan teguran lisan dan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak melakukan lagi dikemudian hari.

"Dalam rangka kesuksesan Pemilu tahun 2024, semua kita diminta agar tetap menjaga kondusivitas wilayah. Jadi kami minta kepada Kepala desa, staf dan BPD untuk menjaga sikap netralitasnya. Netral memberikan kesempatan pada semua pihak untuk memperoleh kesempatan dengan kuantitas dan kualitas yang sama, " bebernya.

Kata Saenal, keberadaan kades beserta staf-stafnya dan BPD sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang harus menjaga netralitas pada pemilu, sehingga apabila ia melanggar akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

Par

0 Komentar