BANTAENG, Sulselpos.id - Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, penangkapan tersangka berlangsung di sebuah rumah yang terletak di dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang. Rabu (13/9). Sekira pukul 02.30 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 34 / IX /2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng/ Tanggal 13 September 2023.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi sutikno membenarkan adanya penangkapan terhadap pria di Desa Baruga
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng bahwa di alamat TKP tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu sehingga Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.
"Tim sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan," ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pria berinisial R (18) di TKP ditemukan 5 ( Lima ) Sachet kristal diduga Shabu Didalam tempat Warna Hijau, tepatnya tergetak Dilantai beserta beberapa barang bukti lainnya tersebut diatas Dan setelah paketan tersebut ditemukan.
Di hadapan petugas, lel R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya tersebut diatas selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng guna hukum selanjutnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 5 (Lima) Sachet berisih keristal bening diduga shabu dgn berat ± 1,26 gram, uang tunai Rp. 300.000, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Sachet kosong Ukuran Sedang, 2 (dua) Buah Sendok Shabu, 1 (satu) Buah Timbangan, 1 (satu) Unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (Satu) Buah korek Gas dan 1 (Satu) buah kotak Hijau tempat sachet.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," terang Iptu Didi sutikno.
Reski
0 Komentar