Ketua DEMA-UINAM dan Pengurusnya |
GOWA, Sulselpos.id - Merespon polemik UKT semester 9 ke atas dan KMA No. 82 Tahun 2023, sejumlah Mahasiswa UIN Alauddin Makassar gelar panggung bebas ekspresi di Pelataran Lapangan UIN Alauddin Makassar, Rabu (12/07/2023).
Dalam panggung bebas ekspresi tersebut ada beberapa item kegiatan, yakni; pemaparan hasil kajian data, konferensi pers, lapak baca, live musik, pernyataan sikap, kemudian konsolidasi lanjutan.
Ketua Dema-U, Jumardi merespon KMA No. 82 Tahun 2023, tentang mahasiswa yang lewat dari semester 10 ke atas itu diberikan potongan 50% dari UKT yang dibayarkan.
"Berdasarkan dari kebijakan tersebut, dapat kita katakan bahwa itu tidak objektif melihat kondisi mahasiswa," katanya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pada dasarnya mahasiswa harusnya sudah diberikan potongan UKT mulai dari semester 9 ke atas bukan hanya pada mahasiswa semester 11 ke atas.
"Karena dari semester 9 ke atas itu sudah tidak lagi menjalani secara penuh proses perkuliahan, dimana mahasiswa semester 9 ke atas itu sudah menjalani proses tahap penyelesaian studi," jelasnya.
Selaras dengan itu ketua Sema-U, Herianto Arbi, menuturkan berdasarkan konsep UKT yang dijelaskan pada PMA No. 7 Tahun 2018 bahwa besaran UKT itu berdasarkan SSBOPT dan BOPT.
"Artinya UKT yang dibayarkan mahasiswa itu sesuai dengan kebutuhan akan pelayanan yang mereka terima dari kampus," tuturnya.
(Ril/Ims)
0 Komentar