Kasat Lantas Polres Bulukumba : Tes Psikologi Pembuatan SIM Dikelola Pihak Ketiga

AKP Jamaluddin
BULUKUMBA, Sulselpos.id -  Kasat Lantas Polres Bulukumba Polda Sulsel AKP Jamaluddin menanggapi pemberitaan dimedia online tentang kenaikan biaya pengurusan Psikologi sebagai syarat pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Katanya pengurusan tes psikologi dan biayanya itu dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan dan itu diluar dari kewenangan Satlantas Polres Bulukumba.

"Jadi untuk pengurusan tes psikologi itu sendiri dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan yaitu Dari Graha Sandi Prakasa (GSP)," ungkapnya, Sabtu (29/7/23).

"Bahkan Tempat Layanan tes Psikologinya pun berada diluar area Polres Bulukumba, tidak boleh didalam lingkungan Polres," lanjutnya.

Kendati demikian adanya perubahan atau kenaikan biaya tes psikologi tersebut menurutnya bukan tanpa dasar.

Bahkan, AKP Jamaluddin mengaku sebelumnya telah menggelar sosialisasi terkait kenaikan biaya tes psikologi beberapa bulan yang Lalu.

"Kami dari Satlantas Polres Bulukumba telah memberikan sosialisasi dan informasi terkait kenaikan biaya psikologi tersebut, kepada sejumlah perwakilan organisasi dan awak media pada bulan Januari 2023," jelas Kasat Lantas AKP Jamaluddin.

Diketahui Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Par


0 Komentar