Terkait Dugaan Rokok Ilegal Jenis OMA BOLD, GMPK Sulsel Seruduk Polda Sulsel dengan Membawa Lima Tuntutan

Kemasan rokok OMA BOLD
MAKASSAR, Sulselpos.id - Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel Unjuk Rasa terkait dugaan rokok ilegal (OMA BOLD), Senin (19/12/22).

Aksi yang digelar di depan Mapolda Sulsel meminta segera mengusut tuntas peredaran rokok ilegal (OMA BOLD).

Jendral lapangan, Maizar mengungkapkan Bea cukai harus menjalani fungsi sebagai pengawas untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan hentikan peredaran produksi rokok ilegal OMA BOLD karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan (operasional, perdagangan, kesehatan).

Aksi tersebut berkaitan dengan maraknya rokok ilegal atau bodong yang terus beredar dan diproduksi di kabupaten maros.

"Adanya indikasi penyebaran dan penjualan rokok ilegal yang beredar secara luas dan masif di beberapa pedesaan di Sulsel Dimana PT. SINAR PANAIKANG merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merk OMA BOLD yang kami menduga telah melanggar atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya 

Dirinya juga menjelaskan Pelanggaran yang kami maksud itu terkait pada perizinan ( operasional, kesehatan, konsumsi konsumen, perdagangan serta stor pajak tahunan ke negara). 

"Keberadaan itu, pihak yang berwenang dalam hal ini Kapolda Sulsel dan Bea cukai Sulsel harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan di antaranya pengawasan dan penindakan pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya dan selama ini sebagai pemangku kebijakan dinilai lalai menegakan supremasi hukum dalam memberantas rokok ilegal," Pungkas Maizar selalu jendral lapangan menutup orasi ilmiahnya.  

Adapun tuntutanya yaitu :
1. Mendesak KAPOLDA SULSEL untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal (OMA BOLD)
2. Mendesak BEA CUKAI SULSEL untuk segera menindak lanjuti peredaran rokok ilegal (OMA BOLD) dari pasar.
3. Segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. SINAR PANAIKANG karena diduga telah memproduksi rokok ilegal (OMA BOLD)
4. Bea cukai harus menjalani fungsi sebagai pengawas untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
5. Hentikan produksi rokok ilegal OMA BOLD karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan (operasional, perdagangan, kesehatan)

Pardi

0 Komentar