Kurang Lebih 3 Tahun Menjabat, Sekprov Sulsel Dicopot


MAKASSAR, Sulselpos.id - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani secara resmi dicopot dari jabatannya setelah kurang lebih 3 tahun menjabat.

Keputusan ini setelah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan pemberhentiannya dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi terkait pemberhentian Sekprov Sulsel.

"Iya, Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda," ucapnya, dikutip dari Detikcom, Rabu (14/12/22).

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. Hal itu diusulkan lewat suratnya yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi yang ditembuskan ke Kemendagri.

Usulan pemberhentian Sekda dari ASS untuk Presiden Jokowi diajukan melalui surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Di dalam suratnya ASS menjadikan hasil evaluasi kinerja Sekda dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pertimbangan usulan pemberhentian itu.

"Awalnya itu Pak Gubernur (ASS), berkirim surat langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (30/11).

Benni melanjutkan, setelah surat itu diterima Kemendagri lalu mempelajari usulan Gubernur ASS. Menurutnya, usulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekprov harus melalui kajian dan mempertimbangkan sejumlah hal.

"Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," imbuhnya.

Haeril

0 Komentar