Terkait Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemda Sinjai Diminta Transparansi

Ilustrasi google
SINJAI, Sulselpos.id - Barisan Mahasiswa dan Pemuda (Baramuda) Sinjai meminta Pemda Sinjai transparansi pemeriksaan laporan keuangan. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baramuda, Hasanuddin, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), "

"Kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2020," ungkapnya, Jum'at (04/11/2022).

Dirinya menerangkan pokok-pokok temuan antara lain : 1. Pengelolaan Penerimaan Pajak Daerah Belum Memadai 2. Penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan; 3. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)serta Denda Keterlambatan yang Belum Ditetapkan 4. Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ia meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sinjai agar transparansi hasil tindak lanjut masalah tersebut.

"Maka dari itu meminta pemerintah daerah transparansi hasil tindak lanjut masalah tersebut jika hal itu sudah di tindak lanjuti saya mohon untuk bukti dalam hasil tindak lanjut tersebut," pungkasnya.

Red

0 Komentar