Terkait Aksi dari Aliansi Buruh, Begini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar

Kantor BPJS Cabang Makassar
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar angkat bicara Terkait aksi dari gabungan buruh.

Diberitakan sebelumnya, Gabungan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Makassar seruduk Kantor BPJS Kesehatan Kota Makassar, Kamis (09/03/2023).

Sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan diduga merugikan peserta BPJS karena sistem yang diberlakukan dinilai tumpang tindih terkait dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan MANDIRI dan BPJS Kesehatan Penerima Upah.

Pasalnya temuan yang diperoleh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Makassar dimana adanya salah satu Pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Martim Sulawesi Selatan yang merasa kaget ketika melihat tagihan BPJS Kesehatan Mandiri. 

"Saya kaget ada tagihan BPJS Kesehatan Mandiri sementara status kepesertaan saya sudah beralih ke BPJS Kesehatan Penerima Upah sejak tahun 2020 tetapi kenapa di bulan maret 2023 saya memperoleh tagihan BPJS Kesehatan Mandiri," ujar Rudy Kadiaman.

Ketua DPC KSPSI Kota Makassar, Fikasianus Icang mengungkapkan adanya kejanggalan sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Kota Makassa

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyebutkan bahwa :
Pada Pasal 19 yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pada Pasal 20 : Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan," ungkapnya.

"Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran.
Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah," lanjutnya.


Dirinya juga mengungkapkan Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.

"Kewajiban membayar tunggakan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan," jelasnya.

Pada Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan Iuran.
Pada Pasal 43 menyebutkan BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan Iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 (dua puluh empat) bulan.

Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan pada Paragraf 3 Ketentuan Peralihan PBPU/BP menjadi Jenis Peserta Lainnya Pasal 75 (PBPU beralih ke segmen lain lalu kembali ke PBPU ) menyebutkan bahwa :

Peserta PBPU/BP yang telah berubah jenis kepesertaan namun memiliki tunggakan iuran apabila menjadi PBPU/BP kembali diberlakukan ketentuan berikut :

TMT Peserta adalah terhitung sejak tanggal peralihan jenis kepesertaan;
Peserta wajib membayar tunggakan iuran bersamaan dengan iuran bulan berjalan pada saat peralihan jenis kepesertaan; dan
Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf a belum membayar iuran, dan beralih kembali ke jenis kepesertaan lain maka TMT kepesertaan lain berlaku sesuai ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

"Setiap perubahan status kepesertaan tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya sesuai Kartu Keluarga ke jenis kepesertaan yang baru," ungkapnya.

Ketentuan terkait aktivasi peserta sesuai masing-masing jenis kepesertaan tujuan.
Pada Pasal 78 ayat (4-6) menyebutkan :
Perubahan status kepesertaan Peserta PBPU dan BP menjadi Peserta PPU dilakukan secara kolektif oleh Pemberi Kerja melalui sistem informasi BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Peserta PPU.
Dalam hal Peserta PBPU dan BP masih memiliki tunggakan luran pada saat perubahan status kepesertaan, BPJS Kesehatan wajib menginformasikan kepada Pemberi Kerja.

"Pemberi Kerja wajib menginformasikan kepada Pekerja untuk melunasi tunggakan luran paling lama 6 (enam) bulan setelah status kepesertaannya berubah," kata Kepala BPJS Kesehatan Makassar.

Lebih lanjut dia mengatakan, Regulasi tersebut secara otomasi telah terakomodir dalam sistem BPJS Kesehatan, yang secara berkelanjutan dikembangkan berdasarkan perubahan regulasi masukan dari pemangku kepentingan, stakeholder, mitra dan peserta, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang dipedomani dalam Program JKN, sehingga akan lebih memudahkan peserta dalam mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya..

"Kedepannya, besar harapan kami agar BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Media Sulselpos.id bisa meningkatkan koordinasi dan menciptakan kerjasama yang lebih baik untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program JKN yang berkualitas tanpa diskriminasi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar," pungkasnya.

 Pardi

0 Komentar