Zulkifli Angkat Bicara Soal Dugaan Penggerebekan BBM jenis solar -+30 Ton di Desa Bira

Aksi Aliansi FKMI dan GMPK | dugaan hasil penggerebekan
BULUKUMBA, Sulselpos.id - Aliansi Mahasiswa dan pemuda Sulsel yang terdiri dari FKMI dan GMPK Sulsel menyoroti terkait dugaan penimbunan BBM di Bulukumba.

Koordinator aliansi Zulkifli mengungkapkan  adanya, aktivitas penggerebekan penimbunan solar yang di duga bersubsidi di salah satu rumah warga atas nama :lelaki  berinisal M Umur 41 Tahun, pekerjaan nelayan alamat Dusun Tanetang, Desa Bira, kecamatan Bontobahari, di koordinir langsung PROPAM POLDA sul-sel bekerjasama dengan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) POLRES Bulukumba Rabu, 20 Juli 2022 tepatnya jam 22:00 WITA, dengan temuan sebanyak -+30 Ton,dan juga bahwa BBM solar diduga bersubsidi diperoleh dari sejumlah SPBU di Bulukumba. 

Lebih lanjut Zulkifli memaparkan rencana BBM jenis Solar tersebut akan dijual kepada nelayan maupun ke kapal kapal yang melintas di perairan Bira dengan harga yang lebih tinggi.

Zulkifli menganggap masyarakat sektor nelayan dan juga sektor petani, karena di tengah harga kenaikan BBM bersubsidi masih ada oknum yang memanfaatkan untuk merauk untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sesuai dengan perpektif hukum Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.”badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/ atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peratutan perundang undangan” . “badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan hal tersebut uu RI. nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI. NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliyar.

"Namun sangat di sayangkan, sebagai penegak supremasi hukum dalam hal ini POLDA Sul-Sel bersamaan dengan adanya temuan pelaku penimbun BBM yang sampai hari belum dilakukan penangkapan terhadap oknum pelaku inisial MS," tegas Zulkifli.

"Hal tersebut kami sayangkan juga kepada pihak SPBU di kabupaten Bulukumba seharusnya lebih memperketat pemberian BBM jenis solar kepada pelangsir," lanjutnya.

"Maka dengan ini sebagai putra daerah, meminta kepada kepala kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sul-Sel yang lambat menangani kasus penimbunan BBM di kabupaten Bulukumba, dan juga reserse kriminal khusus (DIR RESKRIMSUS) POLDA Sul-Sel," ujar Zulkifli.

"Kami mengharapkan kepada KAPOLRI untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bentuk keprihatinan saya selaku pemuda maupun masyarakat kabupaten Bulukumba, dan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.

Kapolsek Bonto Bahari saat dikonfirmasi mengungkapkan belum tau persis kejadian tersebut.

"Saya baru Masuk juga disini," ujarnya singkat.

Sementara Humas Polres Bulukumba enggang menanggapi saat dihubungi sulselpos.id

Pardi


0 Komentar