Mantan Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi
GOWA, Sulselpos.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menetapkan Kepala Sekolah SD Inpers Sanrangan Tahun 2019 sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Drs. MS selaku Kepala Sekolah SD Inpers Sanrangan Tahun 2019 diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS dengan cara mengelola sendiri anggaran dana BOS tanpa melibatkan Tim BOS sekolah maupun bendahara.

Kemudian ia juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban yang mana hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud RI No 3 Tahun 2019, Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 398.199.169.

Kasatreskrim polres Gowa, AKP. Burhan, SH mengatakan MS yang juga Mantan Kepala sekolah SD Inpres Sanrangan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Oktober 2022.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Drs. MS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10/2022)," katanya pada awak media, Rabu (19/10/22).

Ia juga mengatakan bahwa tersangka MS telah meninggalkan Kabupaten Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia berharap agar MS kooperatif dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

"Drs. MS telah meninggalkan Kabupaten Gowa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami tetap melakukan pengejaran karena keberadaannya sudah mulai ditemukan. Dan kami berharap agar Drs. MS kooperatif dan mau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa juga memperjelas bahwa Drs. MS sekarang statusnya sudah diganti menjadi Kepala Sekolah.

Asrul

0 Komentar