JAKARTA, Sulselpos.id - Tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kini diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Konferensi Pers, di Mako Mabes Polri, Selasa (09/08/2022)
Setelah dilaksanakannya gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Irjen Ferdy Sambo) sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Irjen. Pol. Ferdy Sambo, memerintahkan ADC lain yakni RR dan ER untuk menembak Brigadir J, dan menyebutkan tidak ada insiden tembak-menembak seperti yang selama ini beredar.
“Tidak ada insiden tembak-menembak, FS memerintahkan RR dan ER menembak Brigadir J," katanya.
Kemudian, Irwasum Mabes Polri. Komjen. Agung Budi Maryoto, mengungkapkan terkait motif serta pasal yang akan disangkakan yakni pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup.
“Ditetapkan empat tersangka, yakni RR, ER, AM dan FS, ancaman hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.
Dia menambahkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.
Wiwi
0 Komentar