Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Polres Sinjai yang dipimpin AKBP Iwan Irmawan melalui personel Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Dusun Batu lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.


Adapun identitas/inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni lel. AH (18), Alamat Dusun Bonto Kunyi, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe dan dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,30 gram dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 8 warna merah hitam.


Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman bersama unit Opsnal Sat Narkoba.


"Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," ucapnya.


Dari hasil introgasi terhadap pelaku lel. AH bahwa barang bukti yang ditemukan diperoleh dari lel. IA, beralamat di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap lel. IA (20) tahun.


Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,26 gram, 19 (sembilan belas) sachet kosong, Uang tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Iphohe 6S+ warna silver, 1 (satu) unit HP merk Samsung.


"Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Zeim Arman.


Haeril

0 Komentar