Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosisalisasi Perda Tentang Pengelolaan Hutan Rakyat


SIDRAP, Sulselpos.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah  (Sosper) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan hutan rakyat di Dusun IV, Desa Betao Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Minggu (19/09/21).

Dalam kegiatan Sosper, Syahar mengatakan bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi Hutan Rakyat yang cukup besar yakni seluas 295.926 hektar yang tersebar di semua Kabupaten/Kota.

"Perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan," ucapnya.

Lebih lanjut, Syahar mengungkapkan teknologi tepat guna dan fasilitas pemasaran hasil. Selain itu memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

"Tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu ditinjau untuk diganti," tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ir. M. Tahir bahwa Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Hutan Rakyat dari hulu ke hilir secara utuh berbasis klaster. 

"Pengelolaan hutan rakyat meliputi perencanaan organisasi kelembagaan pelaksanaan pembinaan pengawasan pemberdayaan masyarakat peran serta masyarakat penghijauan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Sosper, Ir. M. Tahir Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Je'neberang Saddang Makassar, Kepala Desa Betao Riase Suardi Laupe dan Kapolsek Pitu Riase Muh Tang.

Haeril

0 Komentar