Polemik Surat Edaran UMSi, Iful : Jangan Sampai Menyesatkan, Ihsan : Iful Kekanak-kanakan

Ihsan (Kiri) dan Fan Iful (Kanan)

SINJAI, Sulselpos.id - Terkait surat edaran yang ditanda tangani oleh Wakil Rektor tiga Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) menuai pro kontra dari Mahasiswa Sinjai.


Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis Sinjai, Fang Iful yang menurutnya itu berlebihan.


"Itu sangat berlebihan, jangan sampai pengkaderan membuat sesat Mahasiswa, dengan aturan-aturan lain  yang diwajibkan, seharusnya itu tidak berlaku wajib bagi Mahasiswa," katanya, Minggu (12/09/21).


Fan Iful juga mengungkapkan Mahasiswa harusnya diberikan kebebasan untuk menentukan dirinya mau ambil jalan yang mana.


"Seharusnya para Mahasiswa menentukan jalannya masing-masing bukan diwajibkan dalam organisasi tertentu, sebab ini memberikan tekanan tersendiri oleh Mahasiswa," lanjut Iful.


"Kalau begini contohnya  berarti menggugurkan Kalimat kalau semua tempat adalah sekolah dan semua orang adalah guru, Mengikuti pengkaderan yang diwajibkan tidak menjamin kecerdasan Kak, apalagi kalau di Malino," pungkas Iful.


Sementara Ihsan Akbar Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) mengutarakan sikap Fang Iful kekanak-kanakan.


"Saya menganggap sikap yang kemudian ditunjukkan fang iful terlalu kekanak-kanakan dan tidak sama sekali menunjukkan sikap kaum terpelajar sebagaimana mestinya," katanya.


Ihsan juga mengutarakan, Pernyataan yang seolah olah mendiskriminasi organisasi intra di UMSi apalagi sempat menyebut satu organ dengan menilai satu sisi, terlalu masuk di internal kami.


"Kenapa memang dengan surat edaran ? Apa urusannya dengan dia ? Kalaupun ada mahasiswa yang pertanyakan soal ini, itu datang dan tanyakan langsung ke organisasi terkait," pungkasnya.


Diketahui isi dari surat edaran tersebut :
1. Wajib mengikuti pengkaderan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan masing-masing.
2. Diupayakan untuk menyelesaikan pengkaderan sebelum proses perkuliahan dilaksanakan.
3. Surat ini berlaku mulai Mahasiswa angkatan 2021.


Pardi

0 Komentar