Diminta Dipecat, Kadis Sosial Berterima Kasih Adanya Perhatian Terkait DTKS


SINJAI, Sulselpos.id - Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sinjai, Andi Idnan menjelaskan terkait  Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) yang dipermasalahkan oleh Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Rabu (01/9/21).

Kadis Sosial Sinjai ini mengungkapkan terima kasih atas adanya perhatian dan kepedulian terhadap DTKS.

"Saya sangat berterima kasih karena perhatian dan kepedulian terhadap DTKS dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Sinjai yang sampai hari ini masih dalam proses pemutakhiran data yang tidak valid Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sampai hari ini juga teman-teman Pemerintah Desa dengan tidak mengenal lelah melaksanakan perbaikan data dimaksud," terannya kepada Sulselpos.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/09/21).

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa proses usulan data dapat diajukan melalui:
1. Musyawarah Desa atau Kelurahan
2. Usulan Kementerian Sosial
3. Pendaftaran mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Lebih lanjut Kadis Sosial menjabarkan, Dalam pasal 6 disebutkan bahwa:
1. Pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten. 
2. Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data.
3. Hasil verifikasi dan validasi disampaikan melalui Aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kabupaten. 

Kadis Sosial juga menjelaskan  peran Pendamping PKH adalah sebagai animator dengan memberikan rangsangan, dorongan serta motivasi kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi penerima manfaat PKH dan memenuhi kewajiban PKH yaitu memeriksakan ibu hamil/ibu nifas dan anak balita ke layanan kesehatan dan menyekolahkan anaknya pada layanan pendidikan.

"Tugas Pendamping PKH yaitu melakukan kegiatan sosialisasi kepada Aparat Pemerintah ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Organisasi Perangkat Daerah dan Masyarakat Umum dan Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH," terang Kadis Sosial. 

"Sehubungan dengan hal tersebut apabila di Lapangan didapatkan masyarakat yang tidak masuk DTKS dan dianggap memenuhi syarat tolong disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti dan diusulkan Pemerintah Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan termasuk masyarakat yang menerima bansos akan tetapi dianggap tidak layak menerima untuk diusulkan dikeluarkan sebagai penerima ke Kementerian Sosial RI," lanjutnya.

Andi Idnan ini juga mengatakan, Dalam hal peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pemberian bantuan sosial dan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab kita bersama.

Sebelumnya Hal ini dipermasalahkan oleh  Anggota Bidang Investigasi GERMAB, Ashari bahwa proses pendataan dalam hal ini Desa hanya memfasilitasi.

"Pernyataan bapak Kadis Sosial hanya lempar bola, tanpa memahami tugas yang sebenarnya, seandainya dia paham tugas yang sebenarnya pasti PKH dalam hal ini sudah tepat sasaran. Pernyataan Pak Kadis Sosial hanya mencerminkan sebuah sikap yang sepertinya tidak paham tugasnya," ucapnya, Rabu (01/09/21).

Dirinya juga mengungkapkan, Bupati Sinjai harus segera mengevaluasi Kadis Sosial.

"Pemerintah daerah tentunya perlu mengevaluasi Dinsos dan pecat jika perlu karena ini sebuah bentuk tamparan besar, contoh bahwa masyarakat dengan inisial B menghidupi anak tiga orang dengan status janda tanpa tersentuh bantuan PKH, mereka tidak pernah berharap apa-apa dari pemerintah tapi seharusnya Dinsos yang harus jeli dan melihat siapa yang kemudian layak untuk di berikan bantuan," lanjut Ashari.

Haeril

0 Komentar