Bank BNI Digugat Nasabah, 20 Milyar Deposito Tak Bisa Cair


MAKASSAR, Sulselpos.id - Nasabah  Bank Negara Indonesia (BNI) bersama kuasa hukumnya gelar konferensi pers di Rumah makan Sariwangi jl Lasinrang Kota Makassar, Sabtu (04/09/21) Sore.

Konfereni pers ia lakukan Pasalnya, Deposito  yang telah ditabung tidak bisa dicairkan pihak PT. Bank Negara Indonesia (BNI) ( Persero ), Tbk.


Nasabah dari PT. BNI (Persero),Tbk ini bernama Hendrik dan  Heng Pao Tek.


Kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang  telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.


Namun ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. BNI (Persero),Tbk tidak mencairkannya.


Selaku kuasa hukum dari pihak Nasaba Rudi Kadiaman mengatakan sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan Saudari Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan hasil dari pertemuan tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk


"Dirinya sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp.20.100.000.000, pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA. Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek," katanya.


Rudi Kadiaman mengatakan, PT. BNI (Persero), Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. BNI (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat.


"PT.BNI memerlukan putusan Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek," terannya.


Rudi juga berharap pihak PT BNI bisa mengembalikan uang kliennya.


"Kami berharap dari Pihak PT. BNI (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00," tutur Rudi Kadiaman.


Rudi juga menjabarkan, tidak hanya klienya yang mengalami kerugian namun ada beberapa orang lagi.


"Tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. BNi (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. BNI (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 dan tak hanya Bapak Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00," katanya.


Diketahui kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Kota Makassar pada akhir bulan April 2021



Pardi

0 Komentar