Polres Gowa Kembali Menangkan Praperadilan


GOWA, Sulselpos.id - Gugatan Praperadilan terhadap Reskrim Polres Gowa terkait penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Perempuan PA (20) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (23/08/21).

Kasus yang terjadi pada Kamis (28/01) lalu di Cadika Desa Pa'bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dimana berdasarkan LP.B/538/V/2021/SPKT tgl 28 Mei 2021 tentang pencemaran nama baik dengan korban MIS (27).

Praperadilan yang dilakukan oleh Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Ikmal Arif menilai bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum karena tidak cukup bukti. 

Untuk meyakinkan Hakim dan penasehat hukum para tersangka, Tim kuasa hukum Polres Gowa dipimpin IPDA Syarifuddin mengajukan jawaban sebagai bantahan terkait keberatan pihak kuasa hukum tersangka.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat, didepan persidangan dan Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon (tersangka)

Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan bahwa, semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.

Proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gowa sudah tepat dan sesuai SOP bahkan dilakukan secara profesioanl. 

Proses sidang ini telah digelar hingga 7 hari sebagaimana batas sidang Pra Peradilan. Pada persidangan pembacaan putusan Hakim tunggal Praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan Nomor: 06/pid.pra/2021/PN.Sgm, dengan putusan 'gugatan praperadilan dinyatakan ditolak'.

Adapun pertimbangan hakim menolak dan tidak dapat diterima gugatan praperadilan tersebut karena termohon (Polres Gowa) telah membuktikan dalil bantahan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur sebagaimana yang di atur dalam KUHAP dan Perkap No 6 tahun 2019.

Kasiwas Polres Gowa, IPDA Syarifuddin menyampaikan Pasca berakhirnya sidang praperadilan maka, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sekaligus melengkapi berkas perkara sebagaimana penetapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP," pungkas IPDA Syarifuddin.

Haeril

0 Komentar