TKA Masuk Ditengah PPKM, Aktivis HMI : Baru Tempat Ibadah Disuruh Tutup


PAMEKASAN, Sulselpos.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan menyoroti kabar datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tengah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kabar kedatangan TKA sebanyak 20 asal China itu dibenarkan Stake Holder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto.

"Iya memang benar ada (20 TKA China yang datang) karena mereka sudah kontrak dengan PT smelter," katanya dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu (04/07/21).

Dikatakan bahwa TKA asal China tersebut tidak datang langsung dari China melainkan Jakarta. Meski begitu menuai banyak sorotan dari publik. 

Salah satunya, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ikut menyoroti viralnya pemberitaan di media itu.

Royhain Iqbal selaku aktivis HMI Cabang Pamekasan organisasi kemahasiswaan yang berada dibawah naungan Cipayung Pamekasan menyayangkan kedatangan TKA tersebut. 

"Disaat masyarakat diminta berdiam diri di rumah sehingga mengorbankan pekerjaan mereka, malah dipertontonkan dengan kontradiktif dari kebijakan pemerintah," katanya kepada awak media ini, Senin (05/07/21). 

Dikatakan oleh Iqbal sapaan akrabnya kedatangan TKA wajar apabila dipersepsikan buruk oleh publik. 

"Sebab disaat diberlakukannya PPKM tapi disisi lain publik dipertontonkan dengan inkonsistensi kebijakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," terangnya. 

Sehingga, kata dia, yang ada malah timbul kecurigaan publik yang malah dapat memicu situasi konflik vertikal akibat ketidakpercayaan lagi dari masyarakat terhadap pemerintah. 

"Jika pemerintah mau fokus menangani pandemi, maka pastikan tidak tebang pilih dalam memberikan kebijakan, bahwa pergerakan masyarakat harus didisiplinkan secara ketat untuk semua lapisan yang berpotensi menjadi sumber penyebaran apalagi warga asing," bebernya.

Selain itu, Mahasiswa yang baru menyelesaikan sidang skripsi di Strata 1 Program Studi Pendidikan Agama Islam IAIN Madura itu juga menyoroti ditutupnya tempat ibadah seperti Masjid terutama yang ada di Kabupaten Pamekasan. 

Surat edaran itu nomor 188/384/432.013/2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid 19 di Kabupaten Pamekasan. 

"Seharusnya apabila Masjid ditutup tempat-tempat lain yang berpotensi mengandung kerumunan juga ditutup seperti tempat-tempat hiburan malam, pasar maupun lainnya," ucapnya. 

Karena, sambung Iqbal, Masjid merupakan tempat yang dijaga kesuciannya dan sebagai simbol dari manusia sebagai manusia yang berTuhan.

"Dimanakah akal dan hati penguasa apabila ditutup secara total," sesalnya.

Lap : Israndi

0 Komentar