Tak Main-main, Polres Gowa Akan Tindak Tegas Pihak yang Memainkan Harga 11 Obat


GOWA, Sulselpos.id - Pasca keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pihak kepolisian Resort Gowa menghimbau kepada setiap instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan faskes untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai dengan HET, Selasa (06/07/21).
 
Himbauan ini di publikasikan dengan harapan masyarakat Kabupaten Gowa tidak akan resah jika sewaktu waktu kondisi Sulsel terkhusus kabupaten Gowa darurat Covid-19.


Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan Kabupaten Gowa saat ini zona orange dan hal ini tidak terlalu berbeda jauh dengan zona merah.

 "Kami harus mulai melakukan upaya antisipasi agar harga ke 11 obat -obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona tidak langka dan harga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET," ujarnya

Dia juga membeberkan, Tidak hanya terhadap  ke-11 obat ini namun ketersediaan tabung oksigen kesehatan harus benar-benar aman dan mudah diakses oleh masyarakat dan harganya sesuai harus sesuai dengan harga eceran tertinggi.

"Saya juga telah memerintahkan semua satuan kerja untuk memantau hal tersebut, tambah Kapolres ," lanjutnya.


Kapolres Gowa juga meminta lapisan Masyarakat yang mengetahui segera melaporkan.

"Kepada lapisan masyarakat yang mengetahui adanya upaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memainkan harga eceran tertinggi HET dan menimbun dari ke 11 jenis obat termasuk tabung oksigen kesehatan agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian dan kami pastikan tindakan tegas akan dilakukan,"pungkas AKBP. Tri Goffarudin., Selasa (6/7/21).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, mengatakan ada 11 jenis obat yang direkomendasikan untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Covid-19.

"11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona ini harus sesuai dengan HET dan tidak berharap terjadi kelangkaan atau adanya permainan harga seperti yang terjadi di Jakarta dan pulau Jawa," ungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan 
 
Ke 11 jenis obat tersebut diantaranya :
 
• Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
 
• Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
 
• Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
 
• Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
 
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
 
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
 
• Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
 
• Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
 
• Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
 
• Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
 
• Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
 
Tidak hanya terhadap ke-11 jenis obat tersebut namun terkait tabung oksigen kesehatan juga akan menjadi perhatian pihak kepolisian Resor Gowa untuk dilakukan pemantauan.

(Pardi)

0 Komentar