Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, Tidak Terbukti Memukul Peserta Aksi
Font Terkecil
Font Terbesar
Sinjai, Sulselpos.id- video viral dugaan pemukulan oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, pada saat pengamanan unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Sinjai di Kantor DPRD Sinjai beberapa Waktu yang lalu menuai titik terang.
dikabarkan sebelumnya bahwa Kapolres Sinjai dituduh memukul salah satu peserta aksi, namun video viral terlihat Kapolres Sinjai mengayunkan tongkat kayu di tengah-tengah kericuhan. Video itu menarasikan Kapolres memukul massa aksi, saksi mata muh Yusuf satria membantah tuduhan tersebut.
Bripda Muh. Yusuf Satria “Saat itu, Pak Kapolres berada di teras kantor DPRD bersama Forkopimda turun langsung melakukan pengamanan ketat dan untuk memastikan tidak terjadi tindakan represif terhadap pendemo, mengungkapkan bahwa Kapolres maju ke depan bukan untuk menyerang, melainkan menertibkan barisan aparat. ujarnya Yusuf kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Kapolres dengan tegas memerintahkan mundur. Intinya, aksi tetap dikawal secara humanis tanpa kekerasan,” tandasnya
Polres Sinjai menegaskan, tidak ada satupun pendemo yang dipukul, melainkan justru helm anggota sendiri yang terkena saat Kapolres menahan emosi personel.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso mengatakan tidak ada pemukulan kepada massa aksi. Kapolres justru mencegah potensi tindakan represif.
“Yang kena pukul itu justru helm anggota, karena saat itu Kapolres meminta anggotanya mundur untuk mencegah terjadinya tindakan represif kepada para demonstran,” Ungkapnya
disisi lain Kasat Intel, Hasan Loang, yang berada tepat di depan barisan menguatkan kesaksian tersebut.
“Kapolres berdiri jauh dari massa, ada dua barisan personel di depannya. Tidak mungkin bisa menjangkau pendemo. Yang kena hanyalah anggota sendiri,” tegasnya
Hasan loang mengingatkan para demostran melalui kordinator lapangan untuk membubarkan diri waktu menunjukan lewat jam 6 Sore. Namun massa tetap bertahan sehingga terjadi saling dorong.
Sedangkan dalam aturan demostrasi waktu menyampaikan pendapat di muka umum itu Mulai pukul 06.00-18.00 di tempat terbuka. UU No. 9 Tahun 1998. Jika melewati batas waktu maka dilaksanakan pembubaran. Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998.