Diduga Pemuda Lakukan Pelecehan Terhadap Pelajar 14 Tahun Saat Mendaki Gunung

SINJAI SulselPos.Id—Tim Resmob Polres Sinjai ringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku YS (21) warga Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Sementara korban merupakan anak perempuan usia 14 tahun.

Identitas korban dirahasiakan demi menjaga privasi dan psikologisnya.

YS diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (8/5/2025).

Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, mengatakan peristiwa itu terjadi 20 April 2025 di Gunung Bawakaraeng.

Awalnya korban melakukan pendakian bersama dengan 10 temannya menuju ke gunung Bawakaraeng jalur Tassoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.

Setelah melakukan pendakian selama 1 hari, rombongan korban menuruni lereng gunung bawakaraeng.

Pada saat korban bersama temannya tiba di pos 8 untuk istirahat sejenak sambil packing barang-barang yang telah digunakan mendaki.

Saat itu, tiba-tiba ada pelaku datang mendekati korban dan teman korban.

“Pelaku sempat bertanya ke teman korban dengan mengatakan kenapa ada di pos 8 sedangkan saya adalah penjaga pos 8,” kata AKP Andi Rahmatullah, Sabtu (10/5/2025).

Pertanyaan pelaku tersebut tidak di tanggapi oleh rombong korban.

Kemudian korban dan teman-temannya 
meninggalkan pos 8 dan pada saat dalam perjalanan menuju ke pos 7.

“Saat di Pos 7, tiba-tiba korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat ditempat tersebut,” ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban.

Pelaku langsung memeluk korban dengan kedua tangannya dari arah samping kiri kemudian mengunci badan korban menggunakan kedua kakinya yang dalam posisi duduk.

Setelah itu pelaku mencium pipi kiri korban sebanyak 1 kali, dengan durasi selama kurang lebih 5 detik.

Korban yang pada saat dalam keadaan kedinginan berusaha melepaskan pelukan dari pelaku dengan cara kedua tangan diangkat ke atas.

Namun tenaga korban tidak sanggup untuk melepaskan pelukan dari pelaku tersebut.

Setelah itu pelaku kembali mencium korban pada bagian kening sebanyak dua kali dengan durasi sekitar 20-30 detik.

Kemudian pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban, sambil mengatakan "mu sayang ja”.

Korban tidak menggubris kata-kata dari pelaku tersebut, dan sekitar 3 menit pelaku memeluk korban sambil berulang kali mengatakan "mu sayang ja".

Melihat aksi pelaku, teman korban dari belakang berteriak.

Setelah mendengar teriakan tersebut pelaku kemudian melepaskan pelukannya.

“Adapun motif tersangka merasa bernafsu melihat korban,” katanya.

Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT