Terkait Surat Keputusan dari Rektor, Mantan Ketua MPM UIAD Sinjai Angka Bicara




SINJAI, Sulselpos.id - Mantan Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UIAD Sinjai, Herul meminta cabut surat keputusan yang kontradiksi dengan regulasi yang berlaku.

Diduga inisial AL (Abdul Latif) yang merupakan Kepala KTU FTIK UIAD Sinjai diberikan surat keputusan yang berisikan pemecatan tanpa berlandaskan dengan mekanisme pemberhentian dan regulasi yang ada

"Ini merupakan hal yang keliru bagi kami bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami himpun pemecatan tersebut tidak ada landasan kuat yang bisa di jadikan dasar atas pemecatan tersebu," ungkapnya, Minggu (13/10/24).

Lebih lanjut, Dirinya menyebut bahwa ada pelanggaran lain yang sedang terjadi di kampus. Kalau ingin menertibkan anggotanya, harusnya yang dipecat adalah pegawai yang memberikan surat keterangan aktif kuliah kepada mahasiswa yang sedang cuti untuk keperluan pengurusan beasiswa.

"Melihat kondisi atas surat keputusan tersebut di keluarkan tanpa mekanisme yang ada sepanjang pengetahuan kami bahwa setiap keputusan yang di nilai fatal harus melalui mekanisme pemecatan yang ada yakni SP 1,SP 2 dan SP 3 namun kami telah menhimpun informasi bahwa pemecatan tersebut tidak berlandaskan dengan prosedur tersebut," tegasnya.

"Ini merupakan hal keliru dan lucu bagi kami atas surat pemecatan tanpa tahapan prosedur yang ada pertanda bahwa Rektor menggunakan hak progratif tanpa memberikan pertimbangan yang matang dan demokrasi kampus yang ada," tambahnya.

Dinilai SK tersebut keluar dari BPH atas usulan Rektor UIAD Sinjai tanggal 10 Oktober 2024.

Mirisnya lagi dalam proses pemecatan tersebut tidak ada panggilan kepada inisial AL (Abdul Latif) yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri di Forum Senat Universitas sebelum surat keputusan tersebut resmi di putuskan. 

"Ini membuktikan bahwa Rektor UIAD Sinjai sebagai pucuk tertinggi lembaga Universitas menggunakan hak progrative dan sikap otoriter dalam menerbitkan kebijakan," terangnya.

Terlihat jelas cara pengambilan keputusan dari pimpinan kampus yang terkesan otoriter dan sewenang wenang, ada kemudian indikasi mempermainkan regulasi, itu jelas inkonstitusional.

"Kemarin kami sempat melakukan demonstrasi terkait hal ini, bermaksud mempertanyakan unsur unsur sampai keluarnya surat keputusan ini, saya anggap hal ini semacam lelucon pimpinan, karakter otoriter seperti ini tidak layak memimpin kampus biru kebanggan kita," ucapnya.

Maka dari itu Mantan Ketua Umum MPM UIAD Sinjai meminta kepada rektor UIAD Sinjai untuk mencabut SK kembali surat pemecatan yang di anggap keliru karna tentunya ini mencederai dari demokrasi kampus yang di anut.

Haeril
ADVERTISEMENT