Polres Sinjai Ungkap Penangkapan Pelaku Narkotika



SINJAI, Sulselpos.id - Kepolisian Resor Sinjai merelease pengungkapan DPO pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 3,47 Narkotika jenis sabu, Jum'at (6/9/2024).

Kegiatan bertempat dilobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai yang dipimpin Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar didampingi Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kasat Resnarkoba 
Akp Syaifullah Syan yang dihadiri para awak media.

Dalam rilis yang digelar di hadapan sejumlah awak media, Wakapolres Sinjai menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sinjai.

"Pada hari Kamis (15/8/2024), tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IKW di rumahnya yang berlokasi di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe, sekitar pukul 17.50 wita," jelas Wakapolres Sinjai.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman IKW, petugas menemukan sebuah tempat permen merk Happydent yang di dalamnya terdapat 13 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas springbed di dalam rumah pelaku.

Saat diinterogasi, IKW mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial KM melalui perantara seorang pria lainnya berinisial OLG. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap OLG (43 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.

Namun, pada saat dilakukan penggerebekan, KM tidak berada di lokasi dan berhasil melarikan diri, sehingga status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap KM diterbitkan oleh Polres Sinjai. 

"DPO dengan Nomor: DPO/27/VIII/2024/Resnarkoba tertanggal 26 Agustus 2024 telah diterbitkan untuk KM," ungkap Wakapolres.

Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kemudian terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap keberadaan KM berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Hingga pada hari Selasa (3/9/2024), sekitar pukul 21.00 wita, petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke tempat persembunyian KM.

"Setelah memantau tempat tinggal KM selama beberapa waktu, sekitar 30 menit kemudian petugas mendengar suara dari dalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan," tambahnya. 

Petugas berhasil menangkap KM yang saat itu berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah ponsel milik lel. KM, dan DPO lel. KM kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai. 

"Kami tidak akan berhenti dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Penangkapan DPO ini adalah salah satu bukti keseriusan kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika," jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. 

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tutunya.

Terhadap tersangka DPO lel. KM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

Haeril

0 Komentar