Pj Bupati Sinjai Akan Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang


SINJAI, Sulselpos.id – Di Kabupaten Sinjai, Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ramai terpasang di sejumlah titik-titik ruas jalan utama meskipun belum ada penetapan resmi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sinjai dari KPU.


Olehnya itu, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Dandim, Kapolres, Ketua KPU, Camat Sinjai Utara, dan para Lurah se-Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (20/09/2024) sore kemarin.


Bertempat di Kantor Kecamatan Sinjai Utara, Pj Bupati Sinjai menginstruksikan kepada Camat Sinjai Utara untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang.


“Kita kunjungan ke kantor Kecamatan Sinjai Utara, kita melakukan rapat terkait pemasangan APK. Kami sudah minta pak Camat Sinjai Utara dilihat titik-titik mana yang terlarang, nanti akan ditertibkan,” ucapnya.


Diketahui, larangan memasang APK di tempat umum tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.


Di pertemuan tersebut, Pj Bupati juga mengajak semua pihak menyambut Pilkada Serentak tahun 2024 dengan riang gembira dan tetap menjaga kedamaian.


Haeril

0 Komentar