SINJAI, Sulselpos.id – Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama Pemkab Sinjai, berlangsung lancar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (24/07/2024).
Workshop yang menghadirkan narasumber Anggota Komite IV DPD RI Tamsil Linrung, Perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sulsel, dan Pimpinan BPKP Sulsel ini, dibuka secara resmi Pj Bupati Sinjai yang diwakili Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa.
Dalam sambutan Ketua Panitia, disampaikan workshop ini dilakukan selain untuk memperoleh informasi pengelolaan keuangan Desa dan pemanfaatan hasil penggunaaan dana desa pada tingkat Kabupaten dan Desa, juga untuk meningkatkan kapasitas pegawai Pemda dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa.
“Workshop ini dilakukan dengan tiga tujuan penting, salah satunya untuk memberikan rekomendasi strategis atas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ungkap Koordinator Pengawasan bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Satu, Harri Mustari.
Terkait pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sinjai, Sekda Andi Jefrianto Asapa menyampaikan bahwa Pemkab terus mendorong upaya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan transparan, Salah satunya lewat Sistem Keuangan Desa Online atau Siskeudes.
“Alhamdulillah sejauh ini Pemkab Sinjai terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan transparan. Pemkab juga saat ini melaksanakan Sistem Keuangan Desa Online atau Siskeudes agar sistem transaksi non tunai di seluruh Desa dapat dipantau lembaga terkait,” jelasnya.
Tak hanya itu, lewat kesempatan yang sama ini, Andi Jefri juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian.
“Saya selaku pemkab Sinjai menyampaikan beberapa catatan terkait penggunaan dana desa yang perlu menjadi perhatian yakni penggunaan dana desa yang dinilai masih belum menyentuh tataran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, serta kebijakan penggunaan dana desa yang terbitnya menjelang akhir tahun,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab berharap seluruh peserta dapat mengikuti workshop ini dengan seksama dan memahami setiap materi yang diberikan narasumber.
Adapun peserta workshop ini adalah Kepala OPD terkait, Kepala Desa dan perangkat desa dengan total sekira 177 orang.
Adapun materi workshop yang dibawakan masing-masing narasumber yakni terkait pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-undang, APBD, dan kebijakan pemerintah terkait desa, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa, kebijakan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun 2024 dalam mendukung pembangunan ekonomi, dan terakhir terkait pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi desa.
Haeril
0 Komentar